Total Tayangan Halaman

Rabu, 24 September 2014

Internet Mati, Indonesia Terancam Rugi Rp 90 Miliar/Jam

Pemerintah Dinilai Serampangan Tangani Filtering Situs Internet
Eksekusi mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, disesalkan banyak pihak. Para pegiat internet di Indonesia mewanti-wanti 'kiamat internet' yang bisa saja terjadi kalau ternyata skema bisnis mereka juga dinilai menyalahi aturan, seperti kasus yang menimpa Indar.

"Konsekuensi dari masalah ini adalah internet Indonesia bisa stop, jika akhirnya status lisensi yang diberikan pemerintah sudah tidak lagi berlaku. Lebih baik kami mengembalikan izin itu, daripada kami memaksa dan akhirnya masuk penjara," ungkap Sammy saat berbincang denganTekno Liputan6 via telepon, Rabu (24/9/2014).

Tak hanya berhenti sampai di situ, nilai ekonomi yang dihasilkan dari transaksi internet juga akan berhenti. Menurut Sammy, kerugiannya bisa mencapai Rp 90 miliar per jam atau lebih dari Rp 2,1 triliun per hari jika internet di Indonesia mati.

"Bayangkan berapa kerugian jika tidak ada transaksi internet sehari saja. Karena itu, kami mengajak semua pihak untuk bergerak bersama-sama melindungi industri telekomunikasi kita," jelas Sammy.

Untuk memperjelas nasib ISP, para penggiat internet akan melayangkan surat terbuka kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Mahkamah Agung (MA), dan diteruskan kepada Presiden. Surat terbuka ini untuk menanyakan kejelasan status lisensi ISP dan fatwa MA terhadap kasus IM2 dan Indosat apakah juga berlaku pada ISP lain, yang diketahui memiliki skema bisnis sama.

"Konsekuensi dari jawaban surat serta putusan Kominfo dan MA ini nantinya bisa saja mengancam 71 juta pengguna internet yang ada di Indonesia," sambung Sammy.

Selain surat terbuka, ada tiga langkah lain untuk memperjelas status hukum skema bisnis ISP dan persoalan kasus Indar yaitu melalui petisi bebaskan Indar dan Anti Kiamat Internet di situschange.org, serta membuat gerakan slidaritas yaitu sepakat mengembalikan izin jika fatwa MA menilai ISP menyalahi aturan.

"Terakhirnya, APJI juga mendorong IM2 dan Indosat untuk meninjau kembali kasus ini. Begitu pula dengan APJI," ungkapnya.

Tidak ada komentar: