BANDA ACEH—
Hubungan seks sesama jenis dapat dihukum dengan hukuman cambuk 100 kali di Aceh jika dewan perwakilan daerah lokal mengesahkan rancangan peraturan yang menurut para kritik melanggar hak-hak asasi manusia.
Aceh telah menjalankan hukum syariah secara perlahan sejak 2001. Rancangan peraturan yang diterima kantor berita AFP, Sabu (20/9), berisi larangan hubungan seks anal antara pria dan "menggosok-gosokkan anggota tubuh antara perempuan untuk stimulasi", dan untuk pertama kalinya memberlakukan hukum syariah dan hukuman untuk non-Muslim.
Aturan itu juga menghukum perzinahan dengan cambuk rotan 100 kali.
Aturan tersebut memperkuat aturan syariah sebelumnya yang melarang konsumsi alkohol, judi, pertemanan antara laki-laki dan perempuan yang belum menikah, dan memperlihatkan luapan kasih sayang secara fisik di luar pernikahan, seperti sentuhan dan ciuman.
Hukum cambuk di Aceh seringkali dilakukan dengan tongkat rotan panjang dan ditujukan untuk mempermalukan, bukan menyebabkan kesakitan. Aturan itu mengizinkan pembayaran denda berbentuk emas atau hukuman penjara sebagai alternatif atas cambuk.
Delapan pria pada Jumat dicambuk karena berjudi di Banda Aceh, ditonton oleh sekitar 1.000 orang, beberapa diantaranya merekam adegan tersebut dengan video dan bersorak sorai.
Rancangan peraturan kali ini merupakan versi yang diperhalus dari aturan sebelumnya, yang memicu kemarahan masyarakat internasional ketika disahkan oleh parlemen Aceh pada 2009 karena mencakup hukuman rajam sampai mati sebagai hukuman atas perzinahan. Aturan tersebut kemudian dibatalkan oleh gubernur.
Ramli Sulaiman dari Partai Aceh, yang mengepalai komisi yang membuat rancangan peraturan tersebut, mengatakan mayoritas anggota parlemen tampak mendukung rancangan aturan tersebut yang bisa disahkan paling cepat Senin.
"Kami telah mempelajari pemberlakukan syariah di negara-negara seperti Arab Saudi, Brunei Darussalam dan Yordania untuk membuat rancangan ini dan kami senang dengan hasilnya," ujarnya.
Namun Direktur Jenderal Otonomi Daerah di Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, mengatakan sebelumnya bahwa pihaknya dapat membatalkan aturan tersebut jika melanggar hak asasi manusia.
Amnesty International telah mengekspresikan kekhawatiran atas aturan tersebut dan menyerukan pengakhiran hukuman cambuk di Aceh, dengan mengatakan bahwa hal tersebut melanggar aturan internasional mengenai penyiksaan dan hak, dan juga melanggar konstitusi Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar