Gayus Tambunan, terdakwa kasus korupsi mafia pajak saat menghadiri sidang vonis penjatuhan hukumannya (foto: dok). Kebijakan pemberian remisi oleh pemerintah dinilai menguntungkan para koruptor.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan Remisi Umum dalam rangka Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-67 kepada 58.595 narapidana. Sebanyak 56.349 orang berhak mendapatkan pengurangan hukuman sebagian dan 2.246 orang lainnya langsung bebas.
Dalam peringatan Hari Kemerdekaan RI di Istana Negara, Jumat (17/8/2012), Deny Indrayana, Wakil Menteri Hukum dan HAM mengatakan.
“Prinsipnya remisi itu tetap diberikan karena perubahan peraturan yang kita siapkan belum selesai. Oleh karena itu setiap warga binaan yang sudah memenuhi syarat sesuai dengan PP yang sekarang berlaku masih diberikan remisi. Kita tidak melihat orang-perorang sepanjang syaratnya terpenuhi sesuai dengan aturan yang ada, kita berikan remisi,” ujar Deny Indrayana.
Sementara itu sebelumnya pada Sidang Paripurna di Gedung DPR, Presiden Yudhoyono mengangkat 6 isu penting, yaitu Pemberantasan Korupsi, Reformasi Birokrasi dan Good Governance, kekerasan dan benturan sosial, Iklim investasi dan kepastian hukum, pembangunan infrastruktur dan Kebijakan fiskal menghadapi krisis ekonomi global.
Khusus mengenai pemberantasan Korupsi, SBY mengatakan.
“Dalam bahasa terang dan gamblang pernah saya katakan, tidak boleh terjadi kongkalikong antara pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, aparat penegak hukum, dan dunia usaha yang menguras uang negara, baik APBN maupun APBD. Namun, harus saya akui, ternyata masih banyak pelaku tindak pidana korupsi, baik di jajaran pemerintahan, pemerintah daerah, DPR dan DPRD, hingga aparat penegak hukum.”
Meski isu pemberantasan korupsi menjadi bagian penting yang disinggung dalam pidato kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di depan Sidang Paripurna DPR Kamis lalu, komitmen pemerintah dinilai masih lemah dan setengah hati. Ini ditandai antara lain oleh kebijakan seperti pemberian remisi yang justru menguntungkan koruptor.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Kordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho. Kepada VOA, Jumat
Emerson Yuntho mengatakan, “Yang pertama harus dikatakan bahwa kondisi saat ini justru koruptor merdeka melakukan korupsi. Kalau kita lihat fenomena korupsi yang mulai menjalar dari eksekutif, yudikatif dan legislatif dari pusat hingga ke pelosok desa. Celakanya bahwa korupsi yang sudah sedemikian menjalar ini tidak didukung oleh komitmen yang kuat oleh pemerintah dalam hal ini Presiden SBY."
Ia menambahkan, "Kita prihatin ketika kemarin Presiden mengatakan upaya mendukung pemberantasan korupsi diperlukan upaya yang extraordinary(luar biasa) tapi yang terjadi hari ini justru banyak koruptor yang menerima remisi. Sebanyak 235 orang diberikan remisi dan 8 orang yang terkena kasus korupsi dinyatakan bebas karena pemberian remisi 17 Agustus.”
Emerson mengapresiasi Presiden SBY sebagai pemimpin yang paling sering memberikan pernyataan terkait anti korupsi. Namun seringkali tidak berdaya ketika pernyataan itu diimplementasikan lewat sikap yang diambil oleh pemerintah dan kebijakan yang justru bertolak belakang dengan komitmen itu.
“Ini sebatas pernyataan saja karena pada prakteknya ada upaya pembiaran dan tindakan yang tidak tegas yang dilakukan oleh Presiden. Kalau saya lihat dukungan Presiden ini adalah dukungan yang setengah hati,” kritik Emerson Yuntho.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar